Informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan
pengunjung khususnya rekan-rekan guru para calon peserta sertifikasi
guru tahun 2015. Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya
akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah
dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya
tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya
sendiri pun para guru masih mampu. Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari dalam masa PLPG. Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru.Download Petunjuk Teknis PPG
Pada Jalur Sertifikasi Guru, untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur. (1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL) (2). Penilaian PortoFolio (PF) (3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) (4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.)
dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr
dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan
menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum
pada awal Maret tahun 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013,
tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru
lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi
secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam
Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara
otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak
tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi
profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai
sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya
sebagai tenaga pendidik profesional
Demikian informasi tentang PPG yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat :)
Wassalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
0 comments:
Post a Comment